Selasa, 13 Januari 2009

Arsitektur BMT Indonesia ( ABI)


Pada akhir tahun 2006, Pusat Inkuabsi Bisnis Usaha Kecil ( Pinbuk) sebagai lembaga yang mempunyai kepedulian dalam pengembangan ekonomi syari’ah di Indonesia terutama melalui pengembangan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai suatu sistem intermediasi keuangan, telah melaksanakan Rapat kerja nasional dan salah satu keputusannya adalah perumusan Arsitektur BMT Indonesia ( ABI).

Perumusan ABI ini sebagai upaya Pinbuk dalam rangka pengembangan dan mencari bentuk ideal pengembangan BMT dimasa yang akan datang, ABI ini dapat dijadikan sebagai patokan bagi pengembangan BMT sebagai sebuah sistem intermediasi keuangan bersisi syari’ah di level mikro. Implementasi ABI tidak bisa hanya dilakukan oleh pinbuk saja, tetapi harus melibatkan oleh seluruh stakeholder pelaksana BMT.

Disamping itu perumusan ABI dilakukan untuk mengembalikan BMT pada visi dan misinya yaitu :

Visi
Visi BMT adalah menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan ummat manusia pada umumnya.

Misi

Misi BMT adalah mewujudkan gerakan pembebasan anggota & masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan & ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran – berkemajuan, serta makmur – maju berkeadilan berlandaskan syari’ah dan ridha Allah SWT.

Dalam rangka implementasi ABI diatas maka dirumuskan 7 Pilar Arsitektur BMT Indonesia, yaitu :

7 Pilar Arsitektur BMT Indonesia

1. Perkuatan Kelembagaan BMT (Pilar I)
2. Peningkatan Kualitas Tata Kelola BMT (Pilar II)
3. Peningkatan Fungsi Pengawasan BMT (Pilar III)
4. Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional BMT (Pilar IV)
5. Pengembangan Infrastruktur BMT (Pilar V)
6. Peningkatan Perlindungan anggota BMT (Pilar VI)
7. Peningkatan dan pengembangan Sosial Insurance ( Pilar VII).

Program implementasi ABI (Arsitektur BMT Indonesia) dilaksanakan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2007 sampai 2017. dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:


Penjabaran dari pilar tersebut diatas :

1. Program Perkuatan Kelembagaan BMT (Pilar I)
a. Mewujudkan BMT sebagai sistem dan Badan Hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah .
b. Memperkuat struktur permodalan BMT
Modal awal
- min Pendiri 20 0rg
- Minimal 50 juta
Rasio Kecukupan Modal Minimum : 10%
c. Memperkuat Profesionalisme dan ESIQ (Emotional, Spiritual, Intelectual) SDM
- Lulus pelatihan dasar pengelola dasar BMT
- Tersertifikasi
- Minimal pengelola 3 orang fulltime ( manager /pembiayaan, Teller/CS,Pembukuan)

2. Program Peningkatan Kualitas tata kelola BMT (Pilar II)
d. Mewujudkan standar kesehatan BMT
e. Memperkuat audit internal dan daya saing BMT
f. Mewujudkan sistem pengawasan dan supervisi BMT
g. Mewujudkan sistem syari’ah yang standar di BMT .
h. Mewujudkan kode etik Pengurus dan Pengelola BMT

3. Program Peningkatan Fungsi Pengawasan BMT (Pilar III)
i. Mewujudkan adanya pengawas BMT yang independen
j. Meningkatkan kompetensi pengawas BMT
k. Meningkatkan sistem pengawasan berbasis risiko
- manajemen kolektibilitas (Lancar,kr lancar,diragukan, macet)
l. Meningkatan efektivitas penegakan disiplin ( enforcement)

4. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional BMT (Pilar IV)
m. Meningkatkan Good Corporate Governance BMT
- Tidak boleh perangkapan fungsi pengelola dan pengawas
- Pengaturan pembiayaan pada pihak terkait
n. Meningkatkan manajemen mutu BMT
o. Meningkatkan Manajemen Asset dan Liabilitas BMT
p. Meningkatkan kualitas manajemen risiko BMT
q. Meningkatkan kemampuan operasional BMT

5. Program Pengembangan Infrastruktur BMT (Pilar V)
r. Mewujudkan Lembaga Apex (whole saler) bagi BMT
s. Mewujudkan Lembaga Pengawas BMT
t. Mewujudkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelola BMT
u. Mewujudkan Lembaga Penjamin Simpanan BMT ?
v. Mewujudkan Institute BMT Indonesia
w. Mewujudkan Lembaga Rating/akreditasi BMT

6. Program Peningkatan Perlindungan Nasabah BMT (Pilar VI)
x. Meningkatkan rasa aman dan nyaman menabung di BMT
y. Menyusun transparansi pelaporan kinerja BMT
z. Menyusun pola pendampingan dan pembinaan nasabah

7. Program Peningkatan dan pengembangan Sosial Insurance ( Pilar VII)..
å. Mewujudkan model pengelolaan baitul maal.
ä. Penyusunan model pengembangan lingkungan sekitar BMT
cc. Menyusun program micro insurance bagi nasabah

TAHAPAN :

Tahap 1 : 5 tahun pertama : Pilar 1,2,3,4
Tahap 2 : 5 tahun kedua : Pilar 5,6,7